Pengguna Sepeda Motor Perlu Tahu UU Ini.......

Berikut ini isi Undang Undang No 22 Tahun 2009 untuk pengendara sepeda motor sebagaimana dikutip dari Traffic Management Center (TMC) Ditlantas Polda Metro Jaya, Senin (14/12/2009).




Lampu

Bagi sepeda motor yang tanpa menyalakan lampu pada siang hari terkena Pasal 293 ayat (2) jo Pasal 107 (2), denda Rp 100.000.

Helem standar
Bagi pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helem Standar Nasional Indonesia (SNI) terkena Pasal 291 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (8) dengan denda Rp 250.000.

Helem penumpang
Membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helem terkena pasal 291 ayat (2) jo Pasal 106 ayat (8) dengan denda Rp 250.000

Muatan
Tanpa kereta samping mengangkut penumpang lebih dari satu orang Pasal 292 jo Pasal 106 ayat (9) dengan denda Rp 250.000.

Persyaratan teknis dan laik jalan
Tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, meliputi:

kaca spion
klakson
lampu utama
lampu rem
lampu penunjuk arah
alat pemantul cahaya
alat pengukur kecepatan
knalpot
kedalaman alur ban

Pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (3), dan Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3), denda Rp 250.000.

Pengendara kendaraan tidak bermotor dengan sengaja:
- Berpegangan pada kendaraan bermotor untuk ditarik
- Menarik benda-benda yang dapat membahayakan pengguna jalan lain dan atau
- Menggunakan jalur jalan kendaraan bermotor, sedangkan telah disediakan jalur jalan khusus bagi kendaraan tidak bermotor Pasal 299 jo 122 hrf (a, b, dan c) denda Rp 100.000.


sumber: kompas

0 komentar: