Pelaku Pembakar Gereja Malaysia Disidang

Para terdakwa terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.


Pengadilan di Kuala Lumpur, Malaysia, menjatuhkan dakwaan pada tiga tersangka pelaku pembakaran terhadap sebuah gereja Kristen Protestan, Jumat 29 Januari 2010. Tiga terdakwa tersebut menyatakan tidak bersalah dalam upaya pembakaran gereja, 8 Januari lalu.

Para terdakwa yang semuanya pria berusia 20-an tahun dan muslim tersebut terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara jika terbukti bersalah menyalahgunakan api dengan maksud menghancurkan sebuah tempat ibadah. Hakim menetapkan 12 Maret untuk mendengarkan keterangan saksi.

Serangan tersebut merupakan serangan paling parah dari serangkaian serangan terhadap sejumlah gereja lain yang hanya mengalami sedikit kerusakan.

Sedangkan lima orang lain yang ditangkap bersama ketiga terdakwa pekan lalu dibebaskan tanpa dakwaan. Serangan-serangan terhadap sejumlah gereja terjadi selama dua pekan beberapa waktu lalu.

Serangan ini terjadi menyusul keputusan pengadilan untuk mencabut larangan pemakaian kata "Allah" oleh umat non muslim. Banyak umat muslim Malaysia yakin bahwa kata "Allah" hanya bisa digunakan oleh umat muslim. Pemakaian oleh umat beragama lain bisa menimbulkan kebingunan bahkan bisa membuat umat muslim berpindah agama. Serangan pertama yang terjadi pada 8 Januari disusul oleh serangan lain pada 11 gereja, sebuah kuil Sikh, tiga mesjid, dan dua mushola.

sumber:VIVANEWS

0 komentar: