Nonton Film Dewasa Harus Tunjukkan KTP

Film SUSTER KERAMAS yang dibintangi Rin Sakuragi atau film lain yang berlabel tontonan dewasa, tidak akan bisa dinikmati oleh sembarangan orang, kecuali untuk yang sudah berumur. Karena dalam Undang-undang Perfilman Nomor 23/2009, akan memberikan saksi berat bagi pengusaha bioskop yang lalai, memberi kesempatan orang yang belum dewasa menikmati film kategori dewasa.



Sanksinya pun tidak terbilang ringan, karena jika undang-undang tersebut dilanggar, pihak pengelola bioskop akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp1 miliar atau 10 bulan kurungan penjara.
Wakil Ketua Komisi B Lembaga Sensor Film (LSF), Firman Bintang, mengungkapkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2009 itu, mengharuskan pihak pengelola bioskop saat ini atau mungkin sudah memperketat masuknya penonton. Penonton bioskop diwajibkan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk menghindari sanksi yang sangat berat itu.




sumber: kapan lagi.com

0 komentar: