Ayo Sosialisasikan Pidana Kawin Siri

Gagasan mengkriminalisasi para pelaku pernikahan siri dan kontrak mendapat dukungan dari berbagai pihak. Ketua Mahkamah Agung Harifin A Tumpa dan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mendukung ketentuan tersebut.

Hanya saja, ketentuan itu perlu disosialisasikan secara luas agar kaum perempuan tidak lagi-lagi menjadi korban karena ketidaktahuan. Hal ini diungkapkan oleh Kristi Poerwandari, pendiri Yayasan Pulih, Minggu (14/2/2010) di Jakarta.

Sebelumnya, Jumat lalu, Harifin A Tumpa mengungkapkan, pihaknya setuju apabila ada hukuman pidana bagi pelaku kawin siri atau kontrak. ”Agar ada ketertiban di masyarakat,” ujar Harifin sambil mengatakan bahwa hal itu tetap juga bergantung pada pembuat UU.

Sementara itu, Kristi, psikolog yang juga aktivis perempuan, mengaku, pendapatnya terbelah dalam menyikapi gagasan tentang dapat dipidananya orang yang sengaja melangsungkan pernikahan tidak di hadapan pejabat pencatat nikah, kawin kontrak, dan lainnya (Kompas, 12/2/2010). Ia menyadari, aturan tersebut memang sangat dibutuhkan demi perlindungan perempuan.

Namun, ujarnya, apabila perempuan tidak paham mengenai aturan ini, mereka justru dihukum lagi. ”Sangat diperlukan sosialisasi mengenai menikah siri itu rentan dan memiliki dampak buruk. Itu yang lebih penting. Terkadang kita sibuk membuat aturan, tetapi tanpa penjelasan,” kata Kristi.

Kristi mengaku banyak mendapati terjadinya praktik perkawinan siri atau kontrak. Praktik itu tak hanya terjadi di kalangan menengah bawah, tetapi juga perempuan-perempuan dari kalangan menengah atas. Ia pun sering mendapati berbagai problem yang dihadapi perempuan yang akhirnya kesulitan untuk mengurus akta kelahiran anak, harus membesarkan anak sendirian karena orangtua yang tercatat hanya si perempuan, dan lainnya.

Sementara itu, Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengaku mendukung penerapan aturan perundang-undangan yang akan memidanakan pernikahan dengan cara siri. Hal itu disampaikannya menanggapi pertanyaan wartawan terkait draf Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Materiil Peradilan Agama Bidang Perkawinan yang masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional 2010.

Ayo kita bagikan berita ini kepada teman-teman yang lain agar mereka tahu nikah siri sekarang dapat dijerat hukuman penjara.

3 komentar:

Saung Web mengatakan...

Wah jaga gerbang utama nih.. hehe infonya bagus sob,, dan saya setuju sekali.. karena kawin siri menurut saya itu identik dengan kumpul kebo.. btw linknya dah saya pasang sob.. wakasih ya

Link Tea mengatakan...

Baguslah itu.. saya mendukung undang2 tersebut

Sebuah Catatan mengatakan...

@saung: thx yah suad mampir dan linkback nya, bener bgt nikah siri kata lainnya kumpul kebo, moga aja Undang-undang ini efektif
@link tea: thx kunjungannya teman, ayo kita dukung rame-rame undang2 ini