Antasari Azhar divonis 18 tahun

Jakarta-Antasari Azhar mantan ketua KPK terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen, hari ini (11/02/2010) akan mendengarkan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jl Ampera, Jakarta Selatan.




Pukul 07.00 WIB ruang sidang telah penuh oleh para pengunjung, antasari tiba dipengadilan  jakarta selatan pada pukul 08.45 WIB, antasari terlihat menggunakan batik kuning, Sidang baru dibuka mulai 10.15 WIB.
Wajah antasari terlihat tegang saat mendengarkan pembacaan berkas vonis.

Sidang yang dipimpin oleh hakim Herry Swantorodan dibantu oleh dua orang hakim anggota yakni Nugroho Setiaji dan Prasetyo Ibnu Asmara, dengan jaksa penuntut  Cirrus Sinaga. Penjagaan yang super ketat dengan pengamanam tiga lapis, para pengunjung dan wartawan masuk melalui pintu samping.
646 personil dan mobil water canon telah disiagan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terlihat juga dua buah mobil ambulan.




Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Wiliardi Wizar divonis 12 tahun penjara,  Sigid Haryo Wibisono divonis 15 tahun penjara, Jerry Hermawan Lo divonis 5 tahun penjara dan Antasari Azhar divonis 18 tahun.








Wiliardi Wizar




Sigid Haryo Wibisono






Jerry Hermawan Lo












Antasari Azhar








Kronologi Lengkap Pengungkapan Kasus Pembunuhan Nasrudin 
Biografi Antasari Azhar

0 komentar: