Pemerintah China baru-baru ini mengeluarkan aturan yang mengancam para penyebar SMS mesum bakal kena hukuman. Rupanya, aturan itu membuat sejumlah pasangan suami istri atau kekasih ketakutan saling berkirim SMS mesra.
Terkait ketakutan tersebut, otoritas China pun berupaya meyakinkan kalau SMS bernuansa mesum antara pasangan atau teman tidak akan berujung sanksi apapun. Namun syaratnya antara pengirim dan penerima SMS tak ada yang merasa terganggu.
"Jika seorang teman merasa terganggu oleh pesan porno, maka ada kemungkinan pelanggaran, namun jika antar teman ini senang berkirim SMS semacam itu, tentu tidak ada pelanggaran," ucap Hu Yunteng, pejabat peradilan di China yang detikINET kutip dari AFP, Senin (8/2/2010).
Yunteng menjelaskan bahwa sah-sah saja jika antar sahabat saling berkirim SMS vulgar dengan maksud untuk bercanda satu sama lain. Tindakan itu tidak akan dibawa ke ranah hukum.
Target peraturan adalah para penjahat yang sengaja menyebarluaskan pesan porno pada masyarakat. Mereka yang kedapatan melakukannya bakal kena hukuman administratif.
Kabar pemberantasan konten pornografi dari China seakan tiada habisnya. Aparat di sana memang sangat giat menegakkan aturan, terbukti sebanyak 5400 tersangka ditangkap polisi setempat di tahun 2009, terkait kasus pornografi online.
sumber: detikcom
Terkait ketakutan tersebut, otoritas China pun berupaya meyakinkan kalau SMS bernuansa mesum antara pasangan atau teman tidak akan berujung sanksi apapun. Namun syaratnya antara pengirim dan penerima SMS tak ada yang merasa terganggu.
"Jika seorang teman merasa terganggu oleh pesan porno, maka ada kemungkinan pelanggaran, namun jika antar teman ini senang berkirim SMS semacam itu, tentu tidak ada pelanggaran," ucap Hu Yunteng, pejabat peradilan di China yang detikINET kutip dari AFP, Senin (8/2/2010).
Yunteng menjelaskan bahwa sah-sah saja jika antar sahabat saling berkirim SMS vulgar dengan maksud untuk bercanda satu sama lain. Tindakan itu tidak akan dibawa ke ranah hukum.
Target peraturan adalah para penjahat yang sengaja menyebarluaskan pesan porno pada masyarakat. Mereka yang kedapatan melakukannya bakal kena hukuman administratif.
Kabar pemberantasan konten pornografi dari China seakan tiada habisnya. Aparat di sana memang sangat giat menegakkan aturan, terbukti sebanyak 5400 tersangka ditangkap polisi setempat di tahun 2009, terkait kasus pornografi online.
sumber: detikcom
0 komentar:
Posting Komentar