Saya sering melihat para penggendara roda dua tidak menyalahkan lampu pada siang hari, padalah lumayan loh tilangnya cepe ceng (100.000) ada didalam peraturan undang-undang pasal 22 tahun 2009.
Oh iya tidak hanya lampu menyala pada siang hari saja yang masuk dalam undang-undang pasal 22 tahun 2009, tapi seperti perlengkapan motor, kondisi ban, helm standat dan lain, itu sudah pernah saya buat
postingannya yang lalu (Pengguna Sepeda Motor Perlu Tahu UU Ini.......).
Untuk keamanan bersama dijalan taatilah peraturan dan sopan santun dijalan untuk kepentingan kita bersama serta keselamatan kita semua.
0 komentar:
Posting Komentar