PANGKALPINANG, KAMIS - Dua bulan terakhir, tindak kekerasan terhadap anak di Bangka Belitung (Babel) semakin meningkat. Hal tersebut mengundang keprihatinan dari berbagai pihak, terutama LSM P2HP yang memang menangani bidang perlindungan perempuan dan anak.
Ketua LSM P2HP Zubaidah kepada Bangka Pos Group, Kamis (10/4) menegaskan lembaga yang dipimpinnya harus bekerja ekstra, mengingat berbagai tindakan dan modus kekerasan semakin rentan terjadi pada anak.
Ditambahkannya, pelaku biasanya tak hanya berasal dari kalangan dewasa dan orangtua saja, tetapi kerap juga berasal dari kalangan anak-anak itu sendiri.
"Kondisi tersebut sangat miris, apalagi kekerasan yang berjung pada pencabulan itu menimpa anak-anak kita. Banyak faktor penyebab semua ini, mulai dari psikologis, keluarga, pengawasan, hukum, hingga undang-undang, " kata Zubaidah.
Ia menilai sebagian besar orangtua terkadang lupa dan memberi ruang kebebasan kepada anak untuk bertindak dan beraktivitas. Sehingga pengawasan kepada anak terkadang dilupakan. Kesempatan yang dilupakan tersebut lanjutnya ternyata dimanfaatkan oleh individu-individu yang tidak bertanggung jawab dalam melampiaskan emosi dan nafsu.
"Tindakan negatif itu tentunya bertentangan dengan hukum. Hal ini diatur undang-undang lho. Kami dari LSM akan menempuh jalur hukum dalam mendampingi korban-korban yang ada," tegasnya.
Zubaidah melanjutkan, UU Perlindungan Anak pun dinilai belum maksimal tersosialisasikan. Sehingga, menurutnya, aparat pemerintah harus bekerja ekstra dalam memberdayakan dan mengamanatkan UU tersebut.
(Bangka Pos/Rico Ariaputra)
[KOMPAS]
Ketua LSM P2HP Zubaidah kepada Bangka Pos Group, Kamis (10/4) menegaskan lembaga yang dipimpinnya harus bekerja ekstra, mengingat berbagai tindakan dan modus kekerasan semakin rentan terjadi pada anak.
Ditambahkannya, pelaku biasanya tak hanya berasal dari kalangan dewasa dan orangtua saja, tetapi kerap juga berasal dari kalangan anak-anak itu sendiri.
"Kondisi tersebut sangat miris, apalagi kekerasan yang berjung pada pencabulan itu menimpa anak-anak kita. Banyak faktor penyebab semua ini, mulai dari psikologis, keluarga, pengawasan, hukum, hingga undang-undang, " kata Zubaidah.
Ia menilai sebagian besar orangtua terkadang lupa dan memberi ruang kebebasan kepada anak untuk bertindak dan beraktivitas. Sehingga pengawasan kepada anak terkadang dilupakan. Kesempatan yang dilupakan tersebut lanjutnya ternyata dimanfaatkan oleh individu-individu yang tidak bertanggung jawab dalam melampiaskan emosi dan nafsu.
"Tindakan negatif itu tentunya bertentangan dengan hukum. Hal ini diatur undang-undang lho. Kami dari LSM akan menempuh jalur hukum dalam mendampingi korban-korban yang ada," tegasnya.
Zubaidah melanjutkan, UU Perlindungan Anak pun dinilai belum maksimal tersosialisasikan. Sehingga, menurutnya, aparat pemerintah harus bekerja ekstra dalam memberdayakan dan mengamanatkan UU tersebut.
(Bangka Pos/Rico Ariaputra)
[KOMPAS]
0 komentar:
Posting Komentar