Tindak kekerasan dan kejahatan kepada anak sudah pada tingkat yang mencemaskan dan mengkhawatirkan. Bahkan, di akhir triwulan pertama tahun 2007 lalu, muncul kasus dengan tingkat ekstrimitas yang tinggi, yakni sejumlah kasus pembunuhan anak oleh ibu kandungnya sendiri. Kasus terkini, Maret 2008, seorang ibu membunuh bayi dan balita dengan cara menceburkan mereka ke bak mandi. Modus baru yang perlu diwaspadai, kasus perdagangan anak untuk dijual organ tubuhnya.
Menurut laporan dalam suatu pertemuan di Australia, diduga ada anak dari Indonesia yang jadi korban perdagangan anak untuk kepentingan dijual organ tubuhnya. Dewan Pakar Lembaga Cegah Kekerasan Indonesia (LCKI) Indra Sugiarno mengatakan itu kepada Kompas, Senin (14/4) di Jakarta. " Rentannya perdagangan anak dan atau kekesaran dan kejahatan kepada anak, karena anak-anak dalam kondisi teramat sulit, akibat korban situasi keluarga, konflik, dan pengungsian dampak dari kasus bencana alam," ujarnya.
Ia menjelaskan, karena kekerasan dan kejahatan terhadap anak pelakunya orang terdekat, mungkin ibu-bapak kandung, ibu dan bapak tiri, kakek, nenek, paman, supir pribadi, guru, atau tukang kebun dan atau tukang ojek pengantar ke sekolah, banyak kasusnya tidak terungkap dan tidak dilaporkan. Keluarga, diyakini merasa itu sebagai aib atau akan mempermalukan keluarga. Sehingga yang ada cuma angka prediksi, berapa kasus tiap tahunnya.
" Anak-anak yang mengalami kekerasan atau kejahatan (yang menyebabkan gangguan fisik dan atau mental) diprediksikan 10-12 persen per tahun dari jumlah anak dindonesia. Yang dimaksud dengan anak ialah individu yang belum mencapai usia 18 tahun, " jelas Indra Sugiarno, yang juga Ketua Satuan Tugas Perlindungan dan Kesejahteraan Anak Pengurus Pusat Ikatan Dokter Anak Indonesia.
Data kasus yang dilaporkan ke kepolisian, setiap tahun ada sekitar 450 kasus kekerasan pada anak dan perempuan. Sebanyak 45 persen dari jumlah kasus itu, adalah anak korbannya. Menurut dia, seringkali istilah kekerasan pada anak ini dikaitkan dalam arti sempit dengan tidak terpenuhinya hak anak untuk mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan dan eksploitasi.
Kekerasan pada anak juga seringkali dihubungkan dengan lapis pertama dan kedua pemberi atau penanggung jawab pemenuhan hak anak, yaitu orangtua (ayah dan ibu) dan keluarga. Kekerasan yang terakhir ini dikenal dengan perlakuan salah terhadap anak atau child abuse yang merupakan bagian dari kekerasan dalam rumah tangga.
Dengan adanya stres dalam keluarga dan faktor sosial yang kental dengan ketidaksetaraan dalam hak dan kesempatan, sikap permisif terhadap hukuman badan sebagai bagian dari mendidik anak, maka para pelaku makin merasa sahlah untuk mendera anak. "Dengan sedikit faktor pemicu, biasanya berkaitan dengan tangisan tanpa henti dan ketidakpatuhan pada pelaku, terjadilah penganiayaan pada anak yang tidak jarang membawa malapetaka bagi anak dan keluarga," papar Indra.
Indra juga menjelaskan, tindak kekerasan dan kejahatan pada anak sering terjadi karena pelaku tidak mengetahui dan sadar bahwa tindakannya itu dapat diancam pidana penjara atau denda yang tidak sedikit. Dalam Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, jika pelakunya orangtuanya sendiri, hukuman akan ditambah sepertiganya.
Pasal 80 menyebutkan, ayat 1: setiap orang yang melakukan kekejaram, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000. Ayat 2, dalam hal anak sebagaimana dimaksud ayat 1 luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000.
Ayat 3, dalam hal anak yang dimaksud ayat 2 mati, maka pelaku dipidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp200.000.000. Pidana dapat ditambah sepertiganya dari ketentuan sebagaimana dimaksud ayat 1, 2, dan ayat 3 apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orangtuanya.
Yurnaldi
[KOMPAS]
Popular Posts
-
Bahayanya Sumpit Kayu......... Mungkin Sobat-sobat sudah ada yang tahu, mungkin juga ada yang belum tahu cara pembuatan sumpit kayu yang...
-
Sin cia atau Imlek sama seperti tahun baruNasional dan tahun baru Hijriah, arti dari kata sin cia adalah sin=baru cia=bulan pertama ( penul...
-
Jenny Cortez Foto telanjang Jenny Cortez, yang berperan di film Air terjun Pengantin dan yang terbaru film berjudul Pemburu Hantu ini...
-
Setelah mendatangkan Maria Ozawa alias Miyabi, produser KK Dheeraj kini menghadirkan Tera Patrick. Tera Patrick adalah bintang film panas as...
-
Inilah sedikit kisah tentang Shi Jindian yang mungkin menarik minat Anda. Shi Jindian membuat patung menggunakan baja ringan, transparan, ...
-
Ruth Flowers seorang nenek-nenek berumur 69 tahun " nge-DJ " pertama kali di Electro Festival, Amerika disaksikan 3.000 orang peng...
-
Dia nekat turun menggunakan tali, mengenakan baju anti-api dan tabu Aksi Drew Bristol, pendaki nekat di Gunung Marum (Daily Telegrap...
-
Mungkin sobat-sobat sudah tidak asing lagi dengan modus penipuan melalui SMS. " Anda memnadapatkan hadiah sebuah mobil dari xxxxxx, ha...
-
Ditempat inilah para pramugari-pramugari cantik dan seksi dari maskapai penerbangan seperti Singapoe Airline (SQ), KLM, Air Canada, Air Ais...
-
Perempuan gemuk dianggap simbol kecantikan dan kemakmuran. Tradisi ini ditentang. Warga di Mauritius, sebuah negara kepulauan di barat day...
Blog Archive
-
▼
2009
(41)
-
▼
Oktober
(22)
- Menu fetus bayi hasil aborsi di restauran taiwan
- Devil people in East Asia (Scary)
- BAIKUT - Sop Janin (foto)
- BAIKUT - Sop Janin
- Gempa di Sumatera Barat
- Terapi Bagi Individu dengan Autisme
- Penanganan Autisme di Indonesia
- Gejala Autisme
- Autisme
- Story Of Junko Furuta
- Jika Si Kecil Tidak Mau Sekolah
- Memilih Pengasuh Yang Bisa Dipercaya
- 6 Bulan, Angka Kriminal Anak di Bawah Umur Tinggi
- Menaklukkan Anak Pembangkang
- Anak Sering Makan Permen dan Coklat Bisa Picu Keke...
- Risiko Anak Kecil Bekerja
- Pencatatan Kelahiran
- Perlindungan Anak
- Tanda Anak Menjadi Korban Kekerasan Seksual
- Siksaan pada Anak Sebabkan Penyimpangan Seks
- Meningkat, Kekerasan Terhadap Anak di Babel
- Kekerasan Pada Anak, Seram!
-
▼
Oktober
(22)
0 komentar:
Posting Komentar