6 Bulan, Angka Kriminal Anak di Bawah Umur Tinggi

Surabaya - Angka kriminalitas yang dilakukan anak-anak di wilayah Kecamatan Kenjeran tergolong tinggi di Surabaya bagian timur. Selama 6 bulan telah tercatat 23 kasus pencurian dan kriminalitas lainnya melibatkan anak-anak.

Kategori anak-anak menurut UU Perlindungan Anak No 23 tahun 2002 adalah seorang pria/wanita sejak di dalam kandungan hingga sebelum usia 18 tahun. Artinya siapa pun yang belum berusia 18 tahun dikategorikan sebagai anak-anak.

Sejak bulan Maret hingga Agustus 2009 di Kecamatan Kenjeran terjadi 12 kasus dengan 23 tersangka. Tersangka termuda berusia 13 tahun dan tertua berusia 17 tahun.

Angka kriminalitas yang menyebabkan anak-anak ini mendekam di penjara yakni pencurian sebanyak 14 tersangka karena melakukan pencurian dengan pemberatan, 1 tersangka kasus pencurian biasa. Kemudian 3 tersangka kasus pencurian dengan kekerasan, 2 tersangka kasus pemerkosaan atau asusila dan 3 tersangka kasus perjudian.

"Kasus yang melibatkan anak-anak sebagai tersangka memang tinggi di wilayah Kenjeran," kata Kapolsek Kenjeran, AKP Sayen Victor Tarigan saat ditemui detiksurabaya.com di Mapolsek Kenjeran, Jalan Nambangan, Selasa (1/9/2009).

Sayen menjelaskan, tersangka ini sebagian tertangkap petugas kepolisian yang sedang bertugas dan sebagian lagi ditangkap warga sekitar atau dilaporkan oleh keluarga korban. Tentu saja, tahanan bagi usia di bawah umur ditempatkan pada sel khusus untuk anak.

(stv/fat)

Steven Lenakoly - detikSurabaya

0 komentar: