Selamat datang 2011, Selamat datang peraturan baru

2010 sebentar lagi berganti menjadi 2011..... " Selamat Natal dan Tahun Baru " semoga tahun yang baru nanti memberi angin yang lebih segar kapada kita semua.







Ada peraturan baru apa yah di 2011 nanti.....


1. Warteg kena pajak 10%
DPRD DKI dan Pemprov DKI telah menyetujui Perda tentang Pajak Restoran di wilayah DKI Jakarta. Dalam perda tersebut, usaha jasa boga seperti kantin, jasa katering dan warung Tegal (warteg) akan dikenai pajak restoran sebesar 10 persen. (detiknews)

2. Oleh-Oleh Kena Pajak
Pengaturan mengenai batasan nilai barang bawaan penumpang masih menggunakan ketentuan yang lama yaitu atas barang impor pribadi penumpang diberikan pembebasan sampai dengan USD250 untuk setiap penumpang dan USD1.000 untuk setiap keluarga.
Atas barang impor penumpang berupa barang dagangan, tidak diberikan pembebasan, lalu terhadap barang pribadi penumpang yang bukan barang impor (barang domestik), tidak dipungut bea masuk dan pajak. (okezone)

3. Pajak Progresif
Pajak itu akan kenakan bagi subjek pajak yang memiliki kendaraan roda empat lebih dari satu. Tarif pajak progresif yang diberlakukan berkisar dari 1,5 persen hingga 4 persen dari harga kendaraan itu.
Penerapan besaran tarif pajak progresif kendaraan pribadi, kata dia, mulai dari 1 persen untuk kepemilikan kendaran pertama, 2 persen untuk kendaraan kedua, 2,5 persen kendaraan ketiga, dan kendaraan keempat hingga seterusnya sebesar 4 persen. (tempointeraktif)

4.Membebaskan pajak fiskal
"Dibebaskannya pajak fiskal luar negeri bagi yang punya NPWP, nah ini kebijakan yang mengakibatkan potensial lost, tapi target pemerintah berhasil, karena target pemerintah untuk menambah jumlah NPWP meningkat," katanya di Bogor kemarin. Sayangnya, ia enggan menjelaskan jumlah potensi pajak yang hilang.(tempointeraktif)



Nah.. itu peraturan barunya, jadi Selamat datang 2011 dan Selamat menikmati peraturan baru....



0 komentar: