Tampilkan postingan dengan label Peraturan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Peraturan. Tampilkan semua postingan

Kota Beragama

Jumat pekan lalu tersiar berita bahwa Wali Kota Bogor Diani Budiarto melarang gereja dibangun di jalan yang bernama islami — sebuah larangan yang terlalu dibuat-buat dan tidak masuk akal.

Tetapi yang menarik adalah informasi yang saya dapatkan dari Twitter sepanjang Jumat (19/8) malam hingga Sabtu dini hari. Ada berpuluh-puluh twit mengenai keberadaan masjid, pura, kelenteng, dan gereja di berbagai kota di seluruh Indonesia.


Masjid dan gereja di Jalan Enggano, Tanjungpriok, Jakarta. Foto: @nbudianggoro


Selama puluhan, bahkan ratusan tahun, rumah ibadah di kota-kota Indonesia selalu berada dekat satu sama lain, sebagaimana sarana-sarana lainnya. Di negeri lain, hal itu sudah berlangsung ribuan tahun.

Sebab, demikianlah fitrah kehidupan kota: bertumpu pada kepadatan yang beragam. Orang ke kota untuk mengalami dan memperoleh manfaat dari itu.



Inilah sebagian informasi dari Twitter itu:

1) Masjid Istiqlal beralamat di Jalan Katedral, karena Gereja Katedral Katolik yang lebih dulu berada pada jalan itu, yang kemudian diberi nama demikian. Tentu saja kita juga punya pengetahuan umum, bahwa arsitek perancang Masjid Istiqlal adalah Silaban, seorang Kristen.
2) Mesjid Al Azhar di Kebayoran Baru terletak pada Jalan Sisingamangaraja — nama seseorang yang bukan muslim.
3) Di Palu, Gereja Kristen Sulawesi Tengah beralamat “Jalan Mesjid Raya No 15”.
4) Di Jogjakarta, Masjid Syuhada dan gereja katedral katolik berada di Jalan I Dewa Nyoman Oka, dan Jalan Abu Bakar Ali ada di sisi selatan gereja.

Banyak rumah ibadah bukan sekedar beralamat di jalan-jalan dengan beragam nama — yang secara indah mencerminkan kebesaran bangsa Indonesia — tetapi secara apa-adanya benar-benar berada berdekatan, bahkan bersebelahan.

Di Manado dan Jakarta ada gereja dan masjid yang dindingnya benar-benar menempel satu sama lain. Dari Twitter saya juga mengetahui keadaan serupa di Denpasar, Palu, Surabaya, Solo, Medan, Pekalongan, Nias, Kudus, Malang, Jogya, Palopo, Tangerang, Palembang, Magetan, Muntok, Makassar, Ungaran, Padang, Batam, Palangkaraya, dan lain-lain.

Fakta ada begitu banyak orang mengetahui dan dengan kesungguhan hati mau memberitahu adanya informasi di atas bagi saya mencerminkan betapa bangsa kita biasa, bangga, dan menghargai keberagaman dan keberadaan bersama itu.

Yang menyesatkan adalah sikap Menteri Dalam Negeri yang mendukung keinginan Wali Kota Bogor untuk memindahkan GKI Yasmin ke tempat lain. Alasannya: menjaga ketertiban dan menghindari konflik. Ini selintas tampak rasional, tetapi sebenarnya tidak.

Sebab, bila dilakukan maka akan berarti mengalah konyol kepada tekanan sekelompok kecil orang yang salah dan justru harus ditindak! Itu bukan solusi lestari, karena mengingkari fitrah (kehidupan) kota.

Setiap orang, setiap kelompok, perlu dan harus belajar untuk hidup berdampingan dalam ruang dan waktu perkotaan yang terbatas. Kalau tidak, penduduk kota justru akan kehilangan nafas emansipasi, pertumbuhan dan kedewasaannya sendiri: keragaman itu.

Saya kira kita perlu mengimbau Menteri Dalam Negeri untuk melihat soal ini melampaui agama, dan bahwa fitrah kekotaan adalah dasar yang kokoh untuk masa depan. Terhadap Wali Kota Bogor, kita perlu mengingatkan agar tahu diri dalam mengeksploitasi agama.

Marco Kusumawijaya adalah arsitek dan urbanis, peneliti dan penulis kota. Dia juga direktur RujakCenter for Urban Studies dan editor http://klikjkt.or.id.



Newsroom Blog - sebuah catatan

Pria Berpoligami di Kelantan Dapat Dinar Emas dan Makan Gratis

Pemerintah Kelantan, Malaysia, memberikan hadiah berupa dinas emas dan makan gratis kepada para pria sebagai hadiah jika mereka berpoligami namun tidak menyembunyikannya. Demikian diberitakan Bernama, Sabtu (25/6/2011).
Direktur Komite Pengembangan Perempuan, Keluarga, dan Kesehatan Kelantan Wan Ubaidah Wan Omar mengatakan bahwa aturan ini akan dibicarakan lebih hati-hati sebelum diundangkan.
Ia mengatakan hal ini sebagai respon atas usulan Pemerintah Kelantan untuk memberikan hadiah dan insentif khusus kepada para pria yang berpoligami agar tidak menyembunyikan pernikahannya untuk menghindari masalah besar yang terjadi di keluarga itu.

Wan Ubaidah menambahkan komite juga berencana mengundang selebriti ternama yang berpoligami yaitu komedian dan penyiar radio Sinar FM deejay Salleh Yaakob untuk memberikan arahan dalam pernikahan Islam di negara bagian itu.


tribunnews.com - sebuah catatan

Surga dan Neraka

Penjara itu surganya para penjahat kakap dan nerakanya para penjahat teri.

ilustrasi
Sudah menjadi rahasia umum apa yang terjadi di dalam gubuk derita, sering kali kita lihat perlakuan  terhadap pencuri sendal jepit yang babak belur dihakimi duluan, terkadang sampai  sekarat di atas mobil polisi terbuka. Sedangkan para penjahat kelas kakap ditangkap dengan terhormat, di jemput dengan mobil yang bagus.

Apapun dapat dibeli dengan uang, harga diri, jabatan, tanggung jawab sampai nyawapun dapat dibeli. Sudah terlalu sering terjadi " kelalaian " (katanya) penjaga gubuk derita, dari sel mewah, fasilitas mewah, gaya hidup mewah, dan perlakuan mewah para kakap.

Apakah  surga dan neraka di gubuk derita dapat membuat jerah para penghuninya?
Coba bayangkan, apa hukuman untuk kelas kakap dapat menyadarkan mereka?  dengan segala fasilita dan kebebasan?
Coba bayangkan juga hukuman untuk kelas teri, dapatkah menyadarkan mereka? dengan segala kekerasan fisik?

Saya bukan orang yang ahli hukum ataupun yang pandai menghukum, tapi paling tidak saya tahu sedikit keadilan yang adil, menurut hati nurani saya.



sebuah catatan - anton

Motor bayar, lewat sudirman !!!!!

Jika Anda penggendera sepeda motor, beriap-siapalah membayar jika ingin lewat jalan-jalan utama di Ibukota Jakarta. Pasalnya, peraturan baru kawasan berbayar (electronic road pricing)-- yang akan mengantikan peraturan 3 in 1, juga akan diberlakukan untuk kendaraan roda dua.

Kementerian Perhubungan dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sudah membuat undang-undang soal ini. Apakah nanti diterapkan atau tidak, sangat bergantung kepada pemerintah daerah.
"Pemerintah kota dapat  mengambil restrubusi. Itu sudah dibuat peraturannya," ujar Kepala Pusat Komunikasi Kementerian Perhubungan, Bambang S Ervan, Senin 10 Mei 2010, saat dihubungi VIVAnews.
Menurutnya, setiap kota yang memenuhi kriteria tertentu dimungkinkan untuk mengambil restribusi sesuai dengan UU No 22 tahun 2009. Berapa jumlah retribusi itu. "Angkanya belum tahu dan masih dalam pembahasan," ujarnya.

Uang dari retribusi itu akan digunakan untuk perawatan jalan dan  sekaligus bisa membatasi pengunaan kendaraan. Artinya dengan beban biaya itu diharapkan orang akan menumpang kendaraan umum. Fasilitas kendaraan umum diperbaiki dari uang retribusi itu.

Sebagaimana luas diberitakan bahwa Kementerian Perhubungan segera mengganti  peraturan 3 in 1  menjadi kawasan electronic road pricing atau ERP.
Dalam kebijakan yang baru nanti, setiap kendaraan umum yang akan melintas di kawasan berpenumpang tiga orang atau lebih,  akan dikenakan retribusi. Pengendara mobil direncanakan akan dikenai retribusi sekitar Rp 20.000.

Di Jakarta, sejumlah ruas jalan yang masuk peraturan itu antara lain Jalan Sisingamangaraja, Jenderal Sudirman, Thamrin, Medan Merdeka Barat, Majapahit, Gajah Mada, Pintu Besar Selatan, Pintu Besar Utara, Hayam Wuruk, sebagian wilayah Gatot Subroto dan Rasuna Said.

Untuk memudahkan jalannya pungutan retribusi,  pemerintah akan membangun pintu gerbang di setiap mulut jalan-jalan itu. Pintu gerbang ini akan dilengkapi teknologi OBU (on board unit).

Data yang dimiliki Dinas Perhubungan DKI Jakarta menunjukkan bahwa  peningkatan jumlah kendaraan pribadi sangat pesat. Mencapai 1.117 per hari atau sekitar 9 persen per tahun.
Peningkatan yang terjadi saat ini tidak diimbangi dengan pertumbuhan luas jalan. Pertumbuhan jalan relatif tetap, yakni sekitar 0,01 persen per tahun. Jka pembenahan pola transportasi tidak dilakukan, maka pada 2014 Jakarta diperkirakan macet total.

viva

Light On

Mungkin postingan saya sudah terlambat, tapi buat ingetin lagi sobat-sobat, khususnya pengguna kendaraan roda dua.

Saya sering melihat para penggendara roda dua tidak menyalahkan lampu pada siang hari, padalah lumayan loh tilangnya cepe ceng (100.000) ada didalam peraturan undang-undang pasal 22 tahun 2009.
Tujuan menyalahkan lampu disiang hari untuk menghindari kecelakaan, saat motor mau mendahului kendaraan lain maka akan terlihat dari kaca spion cahaya lampu motor.

Oh iya tidak hanya lampu menyala pada siang hari saja yang masuk dalam undang-undang pasal 22 tahun 2009, tapi seperti perlengkapan motor, kondisi ban, helm standat dan lain, itu sudah pernah saya buat
postingannya yang lalu (Pengguna Sepeda Motor Perlu Tahu UU Ini.......).


 Untuk keamanan bersama dijalan taatilah peraturan dan sopan santun dijalan untuk kepentingan kita bersama serta keselamatan kita semua.

Pengguna Sepeda Motor Perlu Tahu UU Ini.......

Berikut ini isi Undang Undang No 22 Tahun 2009 untuk pengendara sepeda motor sebagaimana dikutip dari Traffic Management Center (TMC) Ditlantas Polda Metro Jaya, Senin (14/12/2009).




Lampu

Bagi sepeda motor yang tanpa menyalakan lampu pada siang hari terkena Pasal 293 ayat (2) jo Pasal 107 (2), denda Rp 100.000.

Helem standar
Bagi pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helem Standar Nasional Indonesia (SNI) terkena Pasal 291 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (8) dengan denda Rp 250.000.

Helem penumpang
Membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helem terkena pasal 291 ayat (2) jo Pasal 106 ayat (8) dengan denda Rp 250.000

Muatan
Tanpa kereta samping mengangkut penumpang lebih dari satu orang Pasal 292 jo Pasal 106 ayat (9) dengan denda Rp 250.000.

Persyaratan teknis dan laik jalan
Tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, meliputi:

kaca spion
klakson
lampu utama
lampu rem
lampu penunjuk arah
alat pemantul cahaya
alat pengukur kecepatan
knalpot
kedalaman alur ban

Pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (3), dan Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3), denda Rp 250.000.

Pengendara kendaraan tidak bermotor dengan sengaja:
- Berpegangan pada kendaraan bermotor untuk ditarik
- Menarik benda-benda yang dapat membahayakan pengguna jalan lain dan atau
- Menggunakan jalur jalan kendaraan bermotor, sedangkan telah disediakan jalur jalan khusus bagi kendaraan tidak bermotor Pasal 299 jo 122 hrf (a, b, dan c) denda Rp 100.000.


sumber: kompas